2. Apa yang anda ketahui tentang PAK TO 28 (Paket Kebijakan 28 Oktober) dan PAK DES 20 (Paket Kebijakan 20 Desember) ?
A.
Paket Deregulasi 27 Oktober 1988 (Pakto 88)
Paket kebijakan
deregulasi perbankan 27 Oktober 1988 atau yang biasa disingkat dengan Pakto 88
berisi tentang pembebasan bank- bank dalam menentukan sendiri keseimbangan
tingkat bunganya masing- masing.
Pakto 88 menjadi titik
balik dari berbagai penertiban perbankan 1971-1972. Pemberian izin usaha bank
baru yang sudah dihentikan sejak 1971 dibuka kembali pada Pakto 88. Bahkan
adanya kemudahan yang belum pernah dirasakan oleh dunia perbankan yaitu ijin
pembukaan kantor cabang atau pendirian BPR menjadi lebih dipermudah dengan
persyaratan modal yang ringan. Salah satu ketentuan fundamental dalam Pakto 88
adalah perijinan untuk bank devisa yang hanya mensyaratkan tingkat kesehatan
dan aset bank telah mencapai minimal Rp 100 juta. Tetapi Pakto 88 juga
mempunyai dampak negatif yaitu dalam bentuk penyalahgunaan kebebasan dan kemudahan
oleh para pengurus bank. Bersamaan dengan kebijakan Pakto 88, BI secara
intensif memulai pengembangan bank-bank sekunder seperti bank pasar, bank desa,
dan badan kredit desa. Kemudian bank karya desa diubah menjadi Bank Perkreditan
Rakyat (BPR). Tujuan pengembangan BPR tersebut adalah untuk memperluas
jangkauan bantuan pembiayaan untuk mendorong peningkatan ekonomi, terutama di
daerah pedesaan, di samping untuk modernisasi sistem keuangan pedesaan. Dengan
kemudahan yang diberikan pada Pakto 88, maka meledaklah jumlah bank di
Indonesia.
B.
Paket 20 Desember 1988 yang berisi tentang :
1. Aturan
penyelenggaraan bursa efek oleh swasta
2. Alternative sumber
pembiayaan berupa sewa guna usaha, anjak piutang, modal ventura, perdagangan
surat berharga, kartu kredit, anjak piutang dan pembiayaan konsumen.
3. Bank dan lembaga keuangan
bukan bank dapat melakukan kegiatan perdagangan surat berharga, kartu kredit,
anjak piutang dan pembiayaan konsumen.
4. Kesempatan pendirian
perusahaan asuransi kerugian, asuransi jiwa, reasuransi broker asuransi,
adjuster asuransi dan aktuaria.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar