Kamis, 12 Juni 2014

Tugas Teori Organisasi Umum 2 ( PAK TO 28 (Paket Kebijakan 28 Oktober) dan PAK DES 20 (Paket Kebijakan 20 Desember) )

2. Apa yang anda ketahui tentang PAK TO 28 (Paket Kebijakan 28 Oktober) dan PAK DES 20 (Paket Kebijakan 20 Desember) ?

A. Paket Deregulasi 27 Oktober 1988 (Pakto 88)
Paket kebijakan deregulasi perbankan 27 Oktober 1988 atau yang biasa disingkat dengan Pakto 88 berisi tentang pembebasan bank- bank dalam menentukan sendiri keseimbangan tingkat bunganya masing- masing.
Pakto 88 menjadi titik balik dari berbagai penertiban perbankan 1971-1972. Pemberian izin usaha bank baru yang sudah dihentikan sejak 1971 dibuka kembali pada Pakto 88. Bahkan adanya kemudahan yang belum pernah dirasakan oleh dunia perbankan yaitu ijin pembukaan kantor cabang atau pendirian BPR menjadi lebih dipermudah dengan persyaratan modal yang ringan. Salah satu ketentuan fundamental dalam Pakto 88 adalah perijinan untuk bank devisa yang hanya mensyaratkan tingkat kesehatan dan aset bank telah mencapai minimal Rp 100 juta. Tetapi Pakto 88 juga mempunyai dampak negatif yaitu dalam bentuk penyalahgunaan kebebasan dan kemudahan oleh para pengurus bank. Bersamaan dengan kebijakan Pakto 88, BI secara intensif memulai pengembangan bank-bank sekunder seperti bank pasar, bank desa, dan badan kredit desa. Kemudian bank karya desa diubah menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Tujuan pengembangan BPR tersebut adalah untuk memperluas jangkauan bantuan pembiayaan untuk mendorong peningkatan ekonomi, terutama di daerah pedesaan, di samping untuk modernisasi sistem keuangan pedesaan. Dengan kemudahan yang diberikan pada Pakto 88, maka meledaklah jumlah bank di Indonesia.


B. Paket 20 Desember 1988 yang berisi tentang :
1.   Aturan penyelenggaraan bursa efek oleh swasta
2. Alternative sumber pembiayaan berupa sewa guna usaha, anjak piutang, modal ventura, perdagangan surat berharga, kartu kredit, anjak piutang dan pembiayaan konsumen.
3. Bank dan lembaga keuangan bukan bank dapat melakukan kegiatan perdagangan surat berharga, kartu kredit, anjak piutang dan pembiayaan konsumen.

4. Kesempatan pendirian perusahaan asuransi kerugian, asuransi jiwa, reasuransi broker asuransi, adjuster asuransi dan aktuaria.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar