Hukum E-commrce di indonesia
Hukum e-commerce
di Indonesia secara signifikan, tidak mencover aspek transaksi yang dilakukan
secara online (internet). Akan tetapi ada beberapa hukum yang bisa menjadi
pegangan untuk melakukan transaksi secara online atau kegiatan E-Commerce.
Yaitu :
Ø
Undang-Undang No. 8 Tahun 1997
tentang Dokumen Perusahaan (UU Dokumen Perusahaan) telah menjangkau ke arah
pembuktian data elektronik. Dalam Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 ayat 2 tentang
dokumen perusahaan yg isinya
Dokumen perusahaan adalah data, catatan, dan atau keterangan yang
dibuat dan atau diterima oleh perusahaan dalam rangka pelaksanaan kegiatannya,
baik tertulis di atas kertas atau sarana lain maupun terekam dalam bentuk corak
apapun yang dapat dilihat, dibaca, atau didengar.
Dan pada BAB III tentang Pengalihan Bentuk Dokumen dan Legalisasi Pasal 12 ayat 1 dan Pasal 15 ayat 1 dan 2 yang isinya berturut-turut
Dokumen
perusahaan dapat dialihkan ke dalam mikrofilm atau media lainnya.
Dokumen perusahaan yang telah dimuat dalam mikrofilm atau media lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah.
Apabila dianggap perlu dalam hal tertentu dan untuk keperluan tertentu dapat dilakukan legalisasi terhadap hasil cetak dokumen perusahaan yang telah dimuat dalam mikrofilm atau media lainnya.
Dokumen perusahaan yang telah dimuat dalam mikrofilm atau media lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan atau hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah.
Apabila dianggap perlu dalam hal tertentu dan untuk keperluan tertentu dapat dilakukan legalisasi terhadap hasil cetak dokumen perusahaan yang telah dimuat dalam mikrofilm atau media lainnya.
Jadi kita dapat menyimpulkan bahwa Undang-undang di atas berisi tentang pernyataan bahwa Dokumen perusahaan (data/bukti transaksi jual beli) adalah sah dengan syarat dapat dilihat, dibaca atau didengar dengan baik. Dan data dalam bentuk media elektronik (dsebutkan mikrofilm atau media lain) seperti video, dokumen elektronik, email dan lain sebgainya yang dapat dikatakan sebagai Dokumen merupakan alat bukti yang sah.
Ø
Pasal 1233 KUHP, yang isinya
sebagai berikut
Perikatan, lahir
karena suatu persetujuan atau karena undang-undang.
Berarti dengan
pasal ini perjanjian dalam bentuk apapun dperbolehkan dalam hukum perdata
Indonesia. Dapat sering kita jumpai ketika kita menggunakan fasilitas gratisan
seperti email ada Term of Use-nya terus ada Privacy Policy-nya dan lain
sebagainya.
Ø
Pasal 1338 KUHP, yang isinya
mengarah kepada hukum di Indonesia menganut asas kebebasan berkontrak. Asas ini
memberikan kebebasan kepada para pihak yang sepakat untuk membentuk suatu
perjanjuan untuk menentukan sendiri bentuk serta isi suatu perjanjian. jadi
pelaku kegiatan e-commerce dapat menentukan sendiri hubungan hukum di antara
mereka.
Demikian sekilas
tentang Hukum E-Commerce di Negara kita Indonesia, dilihat dari segi hukumnya
tentu dapat dikatakan sudah mendukung. Namun masyarakat indonesia sendiri
terlihat masih enggan atau bisa dibilang takut atau juga belum biasa untuk
melakukan kegiatan e-commerce. Jadi di sini yang masih jadi hambatan e-commerce
di Indonesia adalah faktor budaya masyarakatnya sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar